Mewujudkan Kampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual
Rizki Nugerahani Ilise, M.Pd
Selasa, 9 Des 2025 18:41 WITA
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan khusus. Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, baik terhadap mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya, menunjukkan urgensi dibentuknya mekanisme pencegahan dan penanganan yang efektif. Merespons situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginisiasi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Langkah ini sejalan dengan upaya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas ini dibentuk dengan tujuan utama menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Fungsinya mencakup upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, serta penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Inisiatif ini muncul dari kesadaran bahwa lingkungan akademik seharusnya menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika untuk mengembangkan potensi mereka tanpa rasa takut atau ancaman. Pembentukan Satgas ini juga merupakan langkah kongkret dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan nasional yang telah ditetapkan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual secara lebih komprehensif. Selain itu, Pembentukan Satgas ini juga merupakan kewajiban yang dikelola oleh perguruan tinggi berdasarkan Indikator Kinerja Utama 2.6 untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan akademik. Diharapkan dengan adanya Satgas ini, kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat ditangani secara lebih sistematis, komprehensif, dan berpihak pada korban.
Upaya ini tidak hanya melibatkan pihak internal perguruan tinggi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas sekitar. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat ditangani dengan lebih efektif. Lebih dari itu, keberadaan Satgas juga diharapkan dapat mendorong perubahan budaya yang lebih luas, di mana kekerasan seksual tidak lagi ditoleransi dan seluruh sivitas akademika berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati dan bebas dari kekerasan seksual.
Implementasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi merupakan langkah penting, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah membangun kesadaran dan pemahaman yang menyeluruh di kalangan sivitas akademika tentang pentingnya isu ini. Diperlukan program edukasi berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pembentukan budaya yang menghargai consent dan kesetaraan gender. Selain itu, penguatan sistem pelaporan yang aman dan terpercaya juga menjadi kunci. Banyak korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasusnya karena takut akan stigma atau pembalasan. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Evaluasi berkala terhadap efektivitas Satgas juga penting untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan komunitas kampus. Kolaborasi dengan ahli di bidang kekerasan berbasis gender dan trauma dapat memperkuat kapasitas Satgas dalam menangani kasus-kasus kompleks.
Rekomendasi
Komentar
Untuk memberikan komentar Anda harus Login